POSKOTA.CO.ID - Ini pinjaman online (pinjol) syariah yang bisa digunakan tanpa takut terkena bunga besar.
Beberapa orang tentunya sangat mengincar pinjol untuk mendapatkan dana darurat yang dibutuhkan.
Peminjam juga tidak ingin mendapatkan bunga yang berlebih saat melakukan proses pembayaran.
Artikel ini sudah merangkum beberapa pinjol syariah yang bisa digunakan pada tahun.
Baca Juga: Catat! Inilah 5 Perbedaan Pinjol Konvensional dan Pinjol Syariah
Rekomendasi Pinjol Syariah

Berikut rekomendasi pinjol syariah, melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan:
1. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
Sama seperti Dana Syariah dan Ethis, Qazwa.id atau PT Qazwa Mitra Hasanah juga menjadi salah satu platform fintech P2P lending syariah yang menghubungkan investor dengan peminjam dana secara online tanpa melibatkan bunga atau riba.
Namun, pembiayaan ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor peternakan, produksi, perkebunan, perdagangan, dan lain sebagainya.
Pinjol syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2019 ini telah digunakan oleh para pelaku UMKM dari berbagai kota besar di Indonesia.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Syariah, Solusi Keuangan Halal yang Aman dan Terpercaya
2. PT Alami Fintek Sharia (ALAMI Sharia)
Selanjutnya, ada PT Alami Fintek Sharia (ALAMI Sharia) yang sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Mei 2020. Pindar berprinsip syariah ini menyediakan pembiayaan bagi nasabah yang memiliki usaha kecil dan mikro menengah (UMKM).