POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bunga pinjaman online (pinjol) akan turun lagi di tahun 2025! Dengan bunga serendah 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif, pinjol kini makin ramah untuk modal usaha.
Tak hanya itu, OJK juga merilis lima aturan baru yang bisa bantu masyarakat terhindar dari jeratan utang dan pinjol ilegal yang kerap meresahkan.
Dikutip dari akun Youtube Andre Tuwan, Rabu 23 April 2025 langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan alternatif pinjaman yang lebih manusiawi dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
Di tahun 2025, bunga pinjaman online untuk keperluan produktif hanya 0,1 persen per hari atau sekitar 3 persen per bulan.
Sedangkan untuk pinjaman konsumtif, bunganya dipatok sedikit lebih tinggi, yaitu 0,2 persen per hari atau 6 persen per bulan.
Penurunan bunga ini sangat signifikan dibanding beberapa tahun sebelumnya. Di awal kehadiran pinjol, bunga bisa mencapai 0,8 persen per hari (24 persen per bulan). Namun, tren penurunan terus berlanjut:
- Tahun 2023: 0,4 persen per hari
- Tahun 2024: 0,3 persen per hari
- Tahun 2025: 0,2 persen per hari
Bahkan diproyeksikan tahun 2026 turun lagi jadi 0,1 persen per hari
5 Aturan Baru OJK Terkait Pinjol
Untuk semakin melindungi masyarakat, OJK merilis lima aturan penting yang mulai berlaku di 2025:
1. Bunga dan Denda Terbatas
Bunga pinjaman maksimal hanya 0,2 persen per hari. Jika terlambat bayar, denda juga maksimal 0,2 persen per hari. Total bunga plus denda tidak boleh melebihi jumlah pinjaman pokok.
Misal pinjam Rp1 juta, maka bunga plus denda plus admin maksimal Rp2 juta. Ini mencegah kasus gali lubang tutup lubang yang biasa terjadi di pinjol ilegal.
2. Batas Maksimal Pinjam di 3 Aplikasi
Masyarakat hanya boleh memiliki pinjaman aktif di maksimal 3 aplikasi pinjol legal. Ini untuk mencegah jebakan utang dari terlalu banyak platform. Jadi, tidak ada lagi kasus pinjam di 40 aplikasi sekaligus seperti yang pernah terjadi.
3. Syarat Usia dan Penghasilan
Hanya yang berusia minimal 18 tahun dan punya penghasilan tetap minimal Rp3 juta per bulan yang diperbolehkan mengajukan pinjaman. Ini memastikan peminjam punya kemampuan membayar cicilan.
4. Aturan Debt Collector Diperketat
Penagihan hanya boleh dilakukan antara pukul 08.00 hingga 20.00 dengan identitas jelas dan tidak boleh menggunakan ancaman atau mempermalukan peminjam. Bila ada pelanggaran, masyarakat bisa melapor ke OJK di nomor 081157157157.
5. Pinjaman Wajib Diasuransikan
Setiap aplikasi pinjol wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Jika terjadi gagal bayar, pihak asuransi akan menalangi sementara agar peminjam tidak langsung diteror oleh debt collector. Tapi perlu dicatat, utang tetap harus dibayar.
Beberapa aplikasi pinjol yang telah terverifikasi dan memenuhi aturan OJK antara lain Kredivo atau limit awal Rp2,1 juta bisa naik hingga Rp9 juta dengan tenor hingga 24 bulan.
Atau ada juga Indodana, yang memiliki limit awal Rp3 juta bisa meningkat hingga Rp7 juta, terdiri dari dana tunai dan paylater.
Disclaimer: Gunakan pinjol sebagai alat bantu, bukan untuk gaya hidup konsumtif. Bandingkan suku bunga, tenor, dan biaya admin sebelum memutuskan. Jangan sampai kita jadi budak utang karena salah pilih pinjaman.