Dua pemuda yang tertangkap ini pun tak bisa lepas dari jerat hukum. AR dan RI dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Iseng Judi Remi, 2 Pemuda di Desa Sentul Serang Diangkut Polisi
Rabu 23 Apr 2025, 14:56 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update