POSKOTA.CO.ID - Tunjangan kinerja (Tukin) merupakan bentuk tambahan penghasilan yang juga diterima oleh para dosen dan kemungkinan cair pada Juli 2025.
Nantinya para dosen yang terdatar sebagai komponen penerima akan mendapatkan pencairan penghasilan sesuai ketetapan dari pemerintah.
Pemberian tukin dosen sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 dan dipastikan cair tepat waktu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran tukin yang didapatkan para dosen akan ditentukan berdasarkan selisih nilai tukin kelas jabatan tertentu dan nilai tunjangan profesi berdasarkan akademik.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Tukin Dosen ASN 2025, Cek Daftar 49 PTN Satker yang Dapat Tunjangan
Misalnya untuk guru besar yang mendapat tunjangan profesi Rp6,74 juta sedangkan nilai tukin jabatan setara eselon II adalah Rp19,28 juta, maka tukin yang cair adalah Rp12,54 juta berdasarkan selisihnya.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya merupakan perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, untuk komponen dosen penerima tukin sendiri diantaranya sebagai berikut:
- 8.725 dosen dari PTN berstatus Satuan Kerja (Satker)
- 16.540 dosen dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum memperoleh remunerasi
- 5.801 dosen di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Baca Juga: Tukin PNS 2025 Cair untuk 3 Kementerian, Simak Rincian Besaran Tunjangan Berdasar 17 Kelas Jabatan
Besaran Tukin Dosen Cair April 2025
Lebih lanjut, untuk penentuan besaran tukin bagi dosen ini tercantum di Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, ini rinciannya:
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Baca Juga: 31.006 Dosen ASN Bakal Terima Tukin, Cair Juli 2025 Berdasar Kelas Jabatan