Apakah Penerima Dana PIP Dapat Melanjutkan Bantuan ke KIP Kuliah? Simak Informasinya

Rabu 16 Apr 2025, 15:30 WIB
Penerima dana PIP dapat melanjutkan bantuan untuk KIP Kuliah. (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

Penerima dana PIP dapat melanjutkan bantuan untuk KIP Kuliah. (Sumber: Poskota/Nur Rumsari)

Setelah mengisi data, kandidat harus memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT), atau seleksi mandiri perguruan tinggi.

Penting untuk memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan minat dan kemampuan akademik.

Setelah diterima di perguruan tinggi, kandidat harus mengunggah dokumen pendukung, seperti KIP, SKTM, atau bukti penerimaan di perguruan tinggi, untuk proses verifikasi akhir.

Pendaftaran KIP Kuliah biasanya dibuka bersamaan dengan jadwal seleksi masuk perguruan tinggi, seperti SNBP atau UTBK-SNBT.

Untuk tahun 2025, pendaftaran diperkirakan dimulai pada Februari hingga Maret, dengan batas waktu hingga akhir Maret untuk jalur UTBK-SNBT.

Pastikan untuk memantau pengumuman resmi di laman KIP Kuliah, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Berita Terkait

News Update