POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025 harus melewati beberapa tahapan mekanisme penyaluran berikut ini.
Kabar gembira yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dana bantuan sosial PKH dan BPNT tahap dua siap disalurkan.
Sebelum dana bansos masuk ke Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, para KPM ini harus melewati beberapa proses mekanisme tahapan yang sudah ditentukan pemerintah.
Pada bulan April ini merupakan jadwal pencairan bansos tahap kedua yang dilakukan per tiga bulan sekali selama tahun 2025.
Baca Juga: 4 Faktor Penyebab Gagal Daftar Bansos 2025 Lewat Aplikasi di HP, Cek di Sini
Tentunya, hanya KPM yang berhasil memenuhi syarat dan kriteria dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Syarat Penerima Bansos Tahap 2 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Jika KPM telah memenuhi syarat yang sudah disebutkan di atas, penerima tinggal menunggu jadwal pencairan dari pemerintah.
Pasalnya pencairan akan dilakukan dalam empat tahapan selama satu tahun.
Tahap Penyaluran Bansos 2025
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
- Tahap 2: April, Mei, Juni.
- Tahap 3: Juli, Agustus, September.
- Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Sebelum pencairan dilakukan, terdapat beberapa tahapan mekanisme yang harus dilalui.
Mekanisme Tahapan yang Harus Dilalui KPM
1. Penetapan Penerima Bantuan
Pusat menetapkan KPM yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT tahap kedua berdasarkan data yang valid.
2. Surat Perintah Membayar (SPM)
Pusat mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Simak! Begini Cara Mendapatkan Bansos 2025, Daftar jadi Peserta DTSE Terlebih Dahulu
3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan SP2D yang kemudian diteruskan ke Bank Himbara.
4. Penyaluran ke KKS
Bank Himbara menyalurkan dana bantuan ke masing-masing Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KPM yang terdaftar dalam data bayar SP2D.
KPM diharapkan untuk tidak terburu-buru mengecek saldo KKS atau mendatangi agen, karena proses pencairan belum dimulai. Namun KPM bisa melakukan cek status melalui online.
Cara Cek Status Penyaluran Bansos Tahap 2 2025
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
- Isikan juga nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Ketik empat huruf kode (tidak dipisah spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode.
- Apabila kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan kode baru Kemudian, klik "cari data".
- Jika termasuk penerima, maka akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.