POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama siswa terpilih ini berhasil dapat dana bantuan hingga Rp1.800.000 dari PIP termin 1 2025. Cek pencairannya.
Lebaran 2025 selesai, akhirnya para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan layak menerima bantuan sosial (bansos), salah satunya yang sudah cair adalah PIP.
Untuk mengetahui siapa saja yang berhasil mendapatkannya, mari simak penjelasan lengkapnya di sini secara saksama.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025 untuk Anak Sekolah Cek di Sini
Penjelasan Terkait PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dengan adanya bansos ini, maka siswa yang layak bisa menuntaskan pendidikan wajibnya yang 12 tahun tersebut tanpa adanya kendala biaya.
Baca Juga: Bantuan PIP Anak SD Kelas 6 Cair Rp225.000 Hari Ini ke Rekening SimPel, Cek Saldo Berkala Sekarang
Dana bantuan yang diberikan sesuai dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp225.000 hingga Rp1.800.000. Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa mendapatkannya.
Pencairannya dilakukan sekali dalam setahun. Untuk siswa SD dan SMP disalurkan melalui BRI, pelajar SMA dan SMK di BNI, dan peserta didik yang tinggal di Aceh tarik tunainya di BSI.
Ketika dinyatakan layak menjadi penerima PIP, siswa terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Baca Juga: Kabar Baik! Dana Bansos PIP Anak Sekolah Cair Hari Ini Rp225.000, Cek Infonya
Pencairan PIP Termin 1 2025
Mengutip dari akun Facebook Yayan Kurniawan, pencairan bantuan pendidikan ini hampir merata untuk seluruh siswa di Indonesia.
Penyaluran dilakukan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Peserta didik dapat mengecek status penerimaannya dan saldo bank penyalurnya.
Baca Juga: Cara Daftar PIP 2025, Simak Syarat hingga Cara Cek Status Penerimanya di Sini
Perlu diingat bahwa kartu ATM PIP atau KIP (Kartu Indonesia Pintar) tidak dipegang oleh pihak lain. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kecurangan, termasuk pungutan liar (pungli).
Itulah dia informasi terkait pencairan dana bantuan hingga Rp1.800.000 dari PIP termin 1 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.