Cara mudah dan cepat daftar SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Mau Bikin SIM Tanpa Antre? Begini Cara Daftar SIM Online 2025

Jumat 04 Apr 2025, 13:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mengurus atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi harus repot datang ke kantor polisi dan antre berjam-jam.

Seiring dengan perkembangan teknologi, Kepolisian Republik Indonesia telah menghadirkan layanan pembuatan SIM secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Proses pembuatan SIM yang dulunya memakan waktu dan tenaga, kini dapat dilakukan dengan lebih praktis dan mudah hanya dari rumah.

Baca Juga: Cara Mudah Bikin NPWP Online via Coretax, Begini Syaratnya!

Seperti yang diketahui, SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Selain sebagai bukti legalitas berkendara, SIM juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Masyarakat kini diberikan kemudahan dengan hadirnya sistem digital untuk pendaftaran dan ujian teori pembuatan SIM secara daring.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan merangkum beberapa cara mudah membuat SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Cara Mudah Cek NIK KTP Online 2025, Tidak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara Membuat SIM Online

Saat ini, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan lebih praktis tanpa harus antre lama di kantor SATPAS. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda dapat mendaftar, mengikuti ujian teori online, dan memilih jadwal ujian praktik dengan lebih fleksibel. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk membuat SIM online di tahun 2025 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Syarat Usia Minimal Membuat SIM

Selain memahami cara membuat SIM online, pastikan kamu telah memenuhi syarat usia minimal sesuai Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021. Setiap jenis SIM memiliki ketentuan usia yang berbeda, di antaranya:

1. SIM Kendaraan Pribadi

2. SIM Kendaraan Umum & Kendaraan Berat

Selain proses pembuatan SIM, pembayaran SIM juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Pengguna bisa membayar menggunakan Virtual Account BNI, sehingga transaksi lebih praktis tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Selain BNI, beberapa metode pembayaran lain seperti mobile banking dan e-wallet juga tersedia untuk mempermudah pengguna.

Tidak hanya itu, pembayaran juga bisa dilakukan lewat SMS Banking, Mobile Banking, atau Internet Banking, baik dari BNI maupun bank lain yang mendukung layanan tersebut.

Tags:
SIMcara buat SIM onlinecara daftar SIM onlinecara bayar SIM onlineDigital Korlantas PolriSurat Izin Mengemudi

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor