POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), target penyelesaian pengangkatan akan dilakukan paling lambat Oktober 2025.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers bersama Menteri PANRB, Rini Widyantini, di Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.
Honorer Diangkat Paling Lambat 1 Oktober 2025
Kepastian ini semakin diperjelas melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa peserta seleksi PPPK yang memenuhi syarat akan diangkat dan mulai menjalankan tugas mereka paling lambat 1 Oktober 2025.
Selain itu, proses usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dibatasi hingga 10 September 2025. Pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala BKN juga menegaskan bahwa seluruh instansi harus tetap menganggarkan gaji tenaga honorer hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN. Langkah ini merupakan bagian dari penyelesaian penataan tenaga honorer yang telah berjalan sejak tahun 2005.
Kebijakan Pengangkatan Honorer: Terakhir Kali!
Pemerintah menegaskan bahwa pengangkatan honorer kali ini adalah yang terakhir. Setelah itu, semua rekrutmen ASN akan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan simulasi dan analisis ulang dalam dua minggu terakhir bersama BKN dan instansi terkait.
Gaji Tenaga Honorer Setelah Diangkat PPPK
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK berhak menerima gaji berdasarkan golongan jabatan yang ditetapkan. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
Baca Juga: 10 Kebiasaan Cas HP yang Bisa Bikin Baterai Awet Bertahun-tahun
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Gaji ini sudah termasuk tunjangan sesuai dengan Perpres 11/2024. Tentunya, hal ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status dan penghasilan yang lebih layak.