Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai USD 18 juta serta Rp549 miliar.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
-->
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energi (PE). (Sumber: Capture YouTube KPK)
Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai USD 18 juta serta Rp549 miliar.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Minggu 03 Agu 2025, 21:57 WIB