“Ketiganya kini resmi ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 17 tahun serta denda sebesar Rp3 miliar,” pungkas Sumaryono.
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat dan Dua Banpol Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Asahan
Rabu 19 Mar 2025, 04:21 WIB

Editor
Yugi Prasetyo Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait