Sabung ayam, atau adu ayam, adalah aktivitas yang memiliki sejarah panjang di Indonesia, tetapi juga diatur secara ketat oleh hukum karena dianggap sebagai bentuk perjudian dan kekejaman terhadap hewan.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Tindakan Tegas untuk Produsen MinyaKita yang Kurangi Takaran
Berikut adalah beberapa pasal yang relevan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terkait sabung ayam:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 302 KUHP:
- Melarang penyiksaan terhadap hewan. Sabung ayam dapat dianggap sebagai bentuk penyiksaan karena melibatkan kekerasan terhadap hewan.
- Ancaman hukuman: penjara maksimal 3 bulan atau denda.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 66:
- Melarang setiap orang menyakiti atau melukai hewan, termasuk dalam konteks sabung ayam.
- Ancaman hukuman: pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Pasal 303 bis KUHP:
- Mengatur tentang perjudian, termasuk sabung ayam yang melibatkan taruhan.
- Ancaman hukuman: penjara maksimal 10 tahun atau denda.
4. Peraturan Daerah (Perda)
Beberapa daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah yang secara khusus melarang sabung ayam, terutama jika dikaitkan dengan perjudian. Contohnya:
- Perda Bali No. 9 Tahun 2018: Melarang sabung ayam sebagai bentuk perjudian.
- Perda Jawa Barat No. 7 Tahun 2016: Melarang aktivitas sabung ayam yang melibatkan taruhan.
5. Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Sabung ayam yang dilakukan di lahan pertanian dapat dikenai sanksi jika dianggap mengganggu fungsi lahan pertanian.