Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berupaya menciptakan pemerataan dalam pengelolaan sumber daya alam, menjadikannya sebagai instrumen keadilan sosial di berbagai sektor masyarakat, termasuk lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren.
Setelah Ormas, Bahlil Lahadalia Rayu Presiden Prabowo Agar Izinkan Pesantren Kelola Tambang
Senin 17 Mar 2025, 16:18 WIB

Editor
Yugi Prasetyo Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Kortas Tipidkor Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung