Para P3K yang telah menerima SK dan memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per 1 Maret 2025, sudah mulai mendapatkan gaji pada bulan yang sama.
Hal ini memastikan bahwa hak-hak pegawai dapat segera terpenuhi tanpa adanya keterlambatan administrasi yang berarti.
Sesuai dengan klarifikasi dari Komisi 2 DPR RI, pengangkatan P3K memiliki batas waktu yang jelas. Berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit pada 8 Maret 2025, ditetapkan bahwa:
- Batas akhir pengangkatan CPNS adalah Oktober 2025
- Batas akhir pengangkatan P3K adalah Maret 2026
- TMT P3K harus per 1 Maret 2026
Baca Juga: Catat! Inilah 10 Tunjangan yang Berhak Diterima P3K, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kondisi Data NIP dan NIP P3K di Sistem BKN
Beberapa calon P3K mungkin masih mengalami kendala dalam melihat data NIP atau NIP P3K mereka di sistem layanan BKN.
Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh pemeliharaan sistem atau pembaruan data yang masih berlangsung.
Oleh karena itu, bagi calon P3K yang datanya belum muncul, disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi dari BKPSDM atau BKN setempat.