Selanjutnya tiga tersangka berinisial UTA, AP, dan TM ditangkap. Sementara salah satu tersangka berinisial IM masih dalam pengejaran petugas. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Tersangka diduga melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Polisi Tangkap Tiga Tersangka Perampok WNA Asing di Tanjung Priok, Satu Orang DPO
Sabtu 08 Mar 2025, 11:53 WIB

Editor
Firman Wijaksana Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait