Seperti akte kelahiran, KK, buku tabungan SimPel, dan KTP orang tua.
Harap dicatat, proses pencairan PIP tidak dapat diwakilkan.
Jika orang tua atau wali murid yang mengurus pencairan pertama kali, maka hanya orang tua yang bersangkutan yang bisa melakukan pencairan.
Pastikan yang mengurus adalah orang yang terdaftar saat pendaftaran.
Sementara di DKI Jakarta, anak tidak boleh ikut berkerumun di perbankan.
Disarankan agar anak tetap di rumah, sementara orang tua atau wali murid yang datang ke bank.
Baca Juga: 5 Bansos Masih Cair Selama Ramadhan, 1 Bantuan Resmi Dihentikan
Demikianlah informasi mengenai syarat-syarat pencairan bantuan PIP termin 1 2025 bagi pelajar yang memiliki buku tabungan SimPel.
Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan benar agar proses pencairan berjalan dengan lancar.
Jangan lupa untuk memeriksa jam operasional bank BRI agar tidak terlambat.