Jika dana PIP sudah masuk ke rekening tabungan, maka Anda tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa telah menerima bantuan PIP.
Surat tersebut hanya berlaku bagi yang sudah memiliki tabungan SimPel.
Syarat Pencairan Bantuan PIP untuk Siswa Baru
Bagi siswa yang baru pertama kali mendapatkan bantuan PIP, berikut adalah syarat tambahan yang perlu diperhatikan:
1. Surat Pengantar dari Sekolah
Bawa surat pengantar dari sekolah yang menyatakan bahwa Anda mendapatkan bantuan PIP.
Surat ini mencantumkan nama siswa, nomor induk siswa (NIS), alamat sekolah, serta nomor rekening siswa yang terdaftar.
2. KTP Orang Tua
Fotokopi KTP orang tua (ayah atau ibu) harus dibawa.
Jika orang tua yang mengurus pencairan adalah ibu, cukup bawa KTP ibu saja, begitu juga jika ayah yang mengurus.
3. Akte Kelahiran dan KK
Fotokopi akte kelahiran dan KK diperlukan. Pastikan untuk menyiapkan dua lembar fotokopi dari masing-masing dokumen ini.
Proses Pencairan Dana PIP
Setelah dana masuk ke rekening tabungan, ada dua cara untuk mencairkan bantuan PIP:
1. Melalui Mesin ATM
Jika Anda atau putra-putri Anda memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) maka pencairan dana PIP dapat dilakukan langsung melalui mesin ATM atau agen bank terdekat.
2. Melalui Teller Bank
Jika tidak memiliki kartu KIP, bisa dicairkan melalui teller bank dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.