POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pecahan uang tunai dalam kondisi terbaik. Program ini mulai berlangsung pada 3 Maret 2025 dan akan berlanjut hingga 27 Maret 2025.
Jadwal Penukaran Uang Baru
Penukaran uang akan dilakukan dalam beberapa periode dengan jadwal sebagai berikut:
- Periode I: Pendaftaran dibuka pada 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, untuk penukaran yang berlangsung antara 4 hingga 9 Maret 2025.
- Periode II: Pendaftaran mulai 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan waktu penukaran dari 10 hingga 16 Maret 2025.
- Periode III: Pendaftaran dibuka pada 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, bagi yang ingin menukar uang pada 17 hingga 23 Maret 2025.
- Periode IV: Pendaftaran tersedia mulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, untuk penukaran uang antara 24 hingga 27 Maret 2025.
Baca Juga: Begini Cara Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025, Pesan Online Dulu
Proses Penukaran Uang Baru
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat wajib mendaftar secara daring melalui situs resmi Bank Indonesia, PINTAR. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs pintar.bi.go.id.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Tentukan provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan.
- Lihat jadwal serta pilih waktu yang tersedia.
- Masukkan data pribadi, termasuk NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email.
- Tentukan jumlah pecahan uang yang akan ditukar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Simpan bukti pemesanan yang diberikan oleh sistem sebagai syarat pengambilan uang baru.
Baca Juga: BI Resmi Buka Pelayanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Cek Cara dan Jadwalnya
Persyaratan Penukaran Uang Baru
Agar proses berjalan lancar, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
- Pendaftaran dilakukan secara online sebelum mendatangi lokasi penukaran.
- Uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi layak edar dan tidak rusak.
- Wajib membawa bukti pemesanan dan KTP asli saat melakukan penukaran.
Batas Maksimal Penukaran
Tahun ini, Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 4,3 juta per orang, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 4 juta.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang tunai bagi masyarakat selama periode Lebaran.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan transaksi selama Hari Raya dengan lebih nyaman.
Jangan lupa untuk mendaftar sesuai jadwal agar tidak kehabisan kuota penukaran!