Kasus ini berawal dari korban yang menghubungi jasa ekspedisi Sriwati untuk dicarikan truk yang bisa mengantar beras ke Pulau Jawa.
Kemudian pihak ekspedisi membagikan adanya kebutuhan jasa pengiriman kepada sejumlah pemilik angkutan, lalu direspon dan disanggupi oleh tersangka AD.
Namun AD menghubungi seseorang bernama Rizky sebagai sopir yang mengantarkan beras.
Dalam perjalanan pengiriman itu, Rizky dihubungi oleh tersangka AD agar beras diantar ke wilayah Jalember, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pada Sabtu, 25 Januari 2025, beras tersebut diturunkan dari truk dan oleh tersangka langsung dijual ke Cipinang, Jakarta Barat.
"Beras yang seharusnya dikirim ke Cipondoh, justru dialihkan dan dibongkar di sebuah gudang di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," terang Dimitri.