Kelompok Penerima THR dan Gaji ke-13 Siapa Saja? Cek Daftar dan Nominalnya

Selasa 25 Feb 2025, 15:30 WIB
Ilustrasi pemberian THR PNS 2025. (Sumber: BKPSDMD Babel)

Ilustrasi pemberian THR PNS 2025. (Sumber: BKPSDMD Babel)

POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 ini pemerintah resmi akan menyalurkan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN di seluruh Indonesia, cek info lengkapnya berikut.

Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK tahun ini berhak untuk menerima pencairan THR dan gaji ke-13.

Tunjangan Hari Rakya (THR) ini biasa disebut sebagai gaji ke-14 dimana diperkirakan cair sebelum lebaran Idul Fitri 2025 ini.

Sementara untuk gaji ke-13 nantinya akan cair di pertengahan tahun, kemungkinan diterima pada Juni atau Juli 2025.

Baca Juga: THR PNS 2025 Cair Tanpa Potongan! Berikut Jadwal Pembayaran dan Tunjangan Lain yang Diterima

Nah bagi para PNS dan PPPK yang sudah menantikan pencairannya ada kabar baik. Kemungkinan untuk THR akan segera cair di bulan Maret 2025 ini.

Namun siapa saja yang sebearnya berhak mendapatkan gaji ke-14 ini? Cek informasinya di bawah.

Daftar Penerima THR dan Gaji ke-14

Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk pencairan THR dan gaji ke-14 ini. Dipastikan anggaran tersebut tidak akan terdampak efisiesi dari pemerintah pusat.

Adapaun ketentuan soal ASN yang berhak mendapatkan pencairan diatur dalam PP No.14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Baca Juga: THR Triwulan 1 2025 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tetap Dicairkan, Cair sebelum Lebaran? Simak Jadwalnya

Berikut adalah daftar kelompok penerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah:

  1. PNS
  2. Calon PNS
  3. PPPK
  4. Prajurit TNI
  5. Anggota POLRI
  6. Pejabat Negara
  7. Pensiunan
  8. Penerima Pensiunan
  9. Penerima Tunjangan

Selain itu bagi pegawai honorer atau non-ASN juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, syaratnya adalah sebelumnya sudah mendandatangai kontrak penerima

Baca Juga: Apakah ASN P3K 2024 akan Mendapatkan THR? Ini Jawaban dan Aturan Pemerintah

Nominal THR dan Gaji ke-14

Sementara itu, nominal THR dan gajie ke-14 yang akan diterima oleh ASN ini terbagi menjadi beberapa kelompok penerima, cek di bawah ini:

ASN Pimpinan dan Anggota Lembaga non-Struktural

Besaran gaji berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima, adapun besaran gaji tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

non-ASN Pimpinan dan Anggota Lembaga non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.533.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai Berdasaran Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/SMA Sederajat:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma 1:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900

Diploma IV/Strata I:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

  • Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150

Nah demikian informasi soal pencairan THR dan gaji ke-14 yang segera diterima oleh para ASN. Semoga informasinya bisa membantu.

Berita Terkait

News Update