Dana Bantuan Rp450 Ribu hingga Rp1,8 Juta Lewat PIP 2025 Tahap I Mulai Disalurkan, Siswa Bisa Cek Status dan Cara Mendaftar Sekarang!

Sabtu 22 Feb 2025, 21:11 WIB
Ilustrasi- Sejumlah siswa SD penerima bansos PIP memperlihatkan buku rekening SimPel BRI. (Instagram/@priyonohadi17)

Ilustrasi- Sejumlah siswa SD penerima bansos PIP memperlihatkan buku rekening SimPel BRI. (Instagram/@priyonohadi17)

Baca Juga: Cek NISN dan NIK Penerima PIP 2025 di Sini, Nominal Bantuan Diterima Hingga Rp1.800.000

Syarat dan Ketentuan Penerima PIP 2025

Program beeasiswa ini diperuntukan bagi siswa yang tercatat pada padanan di Data terpadu Kesehateraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikdasmen RI.

Hal ini bertujuan agar penyaluran berasiswa bagi perserta didik, bisa tepat sasaran sesuai dengan mandat dan amanat UUD 1945 perihal pendidikan.

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif.

2. Terdaftar di DTKS dan Dapodik.

3. Siswa penerima bantuan PIP berasal dari keluarga kurang mampu, dan tidak berlaku bagi meraka yang berasal dari keluarga mapan secara ekonomi.

4. Keluarga siswa merupakan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

5. Berlaku bagi siswa dengan pertimbangan khusus, seperti: Yatim, Piatu, Yatim Piatu, penyandang disabilitas, korban musibah, korban bencana alam, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, di daerah konflik, berada di lembaga pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

6. Tercatat sebagai peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Dana PIP 2025

Setiap siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima, akan memperoleh suntikan dana PIP berupa uang tunai yang disalurkan melalui bank penyalur (BRI,BNI dan BSI), berlaku 1 kali untuk satu tahun anggaran.

-. Siswa SD dan Sederajat: Rp450 ribu per tahun.

-. Pelajar SMP dan Sederajat: Rp750 ribu per tahun.

Reporter

Berita Terkait

News Update