"Selama proses audit, rencana pemberhentian sementara terhadap Kepala Sekolah SMAN 6. Itu artinya yang bersangkutan telah mengabaikan Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dari sisi aspek wisata. Jika dari sisi aspek pengelolahan pendidikannya, ada ga sih pungutan melanggar ketentuan,” katanya.
Ketika Poskota mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak SMAN 6 Depok di Jalan Raya Meruyung, Kota Depok, petugas keamanan sekolah menyatakan bahwa Kepala Sekolah tidak ada di tempat.
"Dari kemarin Kepala Sekolah tidak ada, begitu juga dengan bagian humas. Bisa tanyakan langsung ke petugas piket di dalam," ujar seorang petugas keamanan sekolah.
Saat ditemui, petugas piket sekolah, Mumut, menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Humas Sekolah, Syahri Ramadan. Namun, saat dihubungi, Humas SMAN 6 Depok itu belum memberikan respons.