Seiring dengan kemajuan teknologi, pendaftaran bansos PKH 2025 dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform yang disediakan oleh pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Situs Resmi atau Aplikasi
Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia di kemensos.go.id. Selain itu, Anda juga bisa mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store atau App Store.
2. Verifikasi Data Pribadi
Setelah mengakses situs atau aplikasi, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi secara lengkap.
Pastikan Anda mengisi dengan benar sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Data yang diperlukan biasanya mencakup:
- Nama lengkap
- Alamat lengkap
- Nomor induk kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Data anggota keluarga lainnya
3. Periksa Kelayakan
Setelah mengisi data, sistem akan memverifikasi apakah Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PKH.
Jika Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, status Anda akan muncul sebagai calon penerima bantuan.
4. Mendaftar di Aplikasi DTKS
Bagi yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anda perlu mengajukan permohonan untuk dimasukkan ke dalam database tersebut. Caranya adalah:
- Mengunjungi kantor desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.
- Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
- Petugas desa atau kelurahan akan memverifikasi data dan mengajukan permohonan untuk dimasukkan ke dalam DTKS.
5. Menunggu Pengumuman