Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, Netizen: Harusnya Seumur Hidup!

Kamis 13 Feb 2025, 12:28 WIB
Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru datang dari kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda sebesar Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Namun, dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Keputusan ini diambil setelah Harvey mengajukan banding atas vonis sebelumnya. Sidang berlangsung pada Kamis pagi, 13 Februari 2025 dengan keputusan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Teguh Harianto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Teguh dalam sidang.

Selain itu, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar kepada negara.

Jika dalam waktu sebulan ia tidak mampu melunasi pembayaran tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dibayarkan.

"Apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan," tambah Teguh.

Baca Juga: Harvey Weinstein Bantah Lakukan Pemerkosaan

Netizen Minta Hukuman Lebih Berat

Meskipun hukuman Harvey Moeis diperberat, banyak netizen yang masih merasa vonis tersebut belum cukup untuk menebus kerugian negara akibat kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Di media sosial, banyak netizen yang berkomentar bahwa Harvey seharusnya dihukum lebih berat, bahkan seumur hidup.

Berita Terkait

News Update