BKN Pastikan Reformasi Gaji PNS dan PPPK! Single Salary Segera Terwujud, Segini Besaran Kenaikannya

Rabu 12 Feb 2025, 07:50 WIB
Sistem single salary yang diperjuangkan BKN akan memberikan kepastian gaji dan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan di Indonesia. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Sistem single salary yang diperjuangkan BKN akan memberikan kepastian gaji dan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan di Indonesia. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memperjuangkan sistem single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sistem ini diusulkan sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menyederhanakan skema penggajian yang selama ini dianggap kompleks.

Dalam penerapan single salary, penghasilan ASN tidak lagi terdiri dari berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan lainnya.

Sebagai gantinya, ASN akan menerima gaji tunggal dengan nominal tertentu yang mencakup semua komponen tersebut.

Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan antara gaji pokok dan tunjangan yang sering kali membingungkan.

Baca Juga: Gaji Pensiun PNS Golongan I-IV Naik? Ini Bocoran Nominal Tambahan dari Taspen, Cair BUlan Maret

Latar Belakang Perjuangan Single Salary

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penerapan single salary bertujuan untuk mengatasi keluhan yang banyak disampaikan oleh ASN, terutama para pensiunan.

Hal ini disampaikannya dalam Webinar bertema "Pensiun ASN, Bisakah Sejahtera?" yang diselenggarakan oleh KORPRI pada 11 Februari 2025.

Salah satu permasalahan utama yang dihadapi pensiunan ASN adalah besaran dana pensiun yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan saat masih aktif bekerja.

Saat ini, banyak pensiunan ASN hanya menerima sekitar 8% dari take home pay yang mereka terima sebelumnya. Sistem pensiun yang ada dianggap belum memberikan kesejahteraan yang memadai.

"Banyak pensiunan yang terkejut karena dana pensiun yang diterima hanya 8 persen dari take home pay saat masih aktif bekerja,” ujar Zudan Arif dalam kesempatan tersebut.

Keuntungan Penerapan Single Salary

Berita Terkait

News Update