Atas tindakannya itu, tersangka dikenakan Pasal 76 UU UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Tega, Ayah di Bekasi Lempar Anak Balita ke Genangan Banjir
Selasa 11 Feb 2025, 21:50 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
PLN Fasilitasi UMKM Binaan di FIFA ASEAN Cup 2026, Bawa Semangat Lokal ke Panggung Internasional
HIBURAN
Penyebab Panggung Juicy Luicy di Highland Fest 2026 Kebakaran Apa? Ini Kronologi Insiden di Bukittinggi
EKONOMI
Bansos KAJ KLJ KPDJ September 2026 Sudah Masuk Rekening? Cek Segera Status dan Saldo Rp300.000