Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebelum mengakhiri masa jabatannya. Berikut adalah daftar besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.096 - Rp1.962.128
- Golongan Ib: Rp1.748.096 - Rp2.077.264
- Golongan Ic: Rp1.748.096 - Rp2.165.184
- Golongan Id: Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.096 - Rp2.833.824
- Golongan IIb: Rp1.748.096 - Rp2.953.776
- Golongan IIc: Rp1.748.096 - Rp3.078.656
- Golongan IId: Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.096 - Rp3.558.576
- Golongan IIIb: Rp1.748.096 - Rp3.709.104
- Golongan IIIc: Rp1.748.096 - Rp3.866.016
- Golongan IIId: Rp1.748.096 - Rp4.029.536
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.096 - Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.096 - Rp4.377.744
- Golongan IVc: Rp1.748.096 - Rp4.562.880
- Golongan IVd: Rp1.748.096 - Rp4.755.856
- Golongan IVe: Rp1.748.096 - Rp4.957.008
Baca Juga: Hilang Wangi Pasar Bunga Rawa Belong: Pedagang Memilih Jualan di Pinggir Jalan
Apakah Akan Ada Perubahan di Tahun 2025?
Saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan kebijakan baru terkait gaji pensiunan PNS. Namun, pemerintah kemungkinan akan melakukan evaluasi dan penyesuaian gaji pensiunan berdasarkan inflasi dan kondisi ekonomi nasional.
Gaji pensiunan PNS merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada para ASN yang telah mengabdi seumur hidup.
Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga THR dan gaji ke-13. Dengan jaminan ini, kesejahteraan pensiunan PNS tetap terjaga hingga hari tua.