Selain itu, penundaan ini juga dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan di daerah-daerah yang kepala daerahnya belum dilantik.
Walaupun demikiran, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Sehingga tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 belum dapat dipastikan tanggal pastinya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Minta Revitalisasi Taman Terus Dilakukan
Kesimpulan
Penundaan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 merupakan konsekuensi dari proses demokrasi yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meskipun menimbulkan berbagai dampak, namun keputusan ini diambil demi menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam proses Pilkada.
Mari kita tunggu bersama hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi dan berharap agar proses pelantikan dapat segera dilaksanakan setelah semua perkara PHPU Pilkada 2024 selesai ditangani.