Baca Juga: 2 Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Periksa Hal Ini sebelum Ajukan Sanggahan
Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
 - Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500
 - Golongan X (0 tahun): Rp 3.339.100
 - Golongan XV (0 tahun): Rp 4.107.600
 - Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500
 
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
 - Tunjangan pangan
 - Tunjangan jabatan struktural
 - Tunjangan jabatan fungsional
 
Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru terkait seleksi PPPK 2024 agar tidak ketinggalan tahapan berikutnya!
