Anak Bos Prodia Berikan Uang Perdamaian Rp300 Juta kepada Keluarga Korban Pembunuhan, Polisi Nyatakan Kasusnya Jalan Terus

Selasa 04 Feb 2025, 23:41 WIB
Ilustrasi uang, keluarga korban pembunuhan oleh anak bos Prodia diberikan Rp300 juta sebagai uang perdamaian. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi uang, keluarga korban pembunuhan oleh anak bos Prodia diberikan Rp300 juta sebagai uang perdamaian. (Sumber: Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terungkap bahwa anak bos Prodia, Arif Nugroho yang juga tersangka pembunuhan abege berinisial FA berusia 16 tahun itu memberikan uang Rp300 juta kepada keluarga korban. Uang tersebut dimaksudkan untuk uang perdamaian dan meminta agar mereka mencabut laporan kepolisian.

Radiman, ayah dari korban pembunuhan FA tersebut mengatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh pengacara para tersangka sebagai bentuk uang perdamaian. "Ya emang benar, maksudnya uang perdamaian untuk keluarga korban," ucap Radiman kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dikatakan Radiman, pengacara tersangka menawarkan uang tersebut dan diterima olehnya dengan kesepakatan kekeluargaan.

"Secara kekeluargaan, yaudah kita sepakati. Ya terimalah uang segitu," ungkap Radiman.

Baca Juga: Terseret Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, AKBP Gogo Galesung Diduga Terima Uang Suap

Tetapi sebelum menerima uang tersebut, dirinya harus menandatangani dua surat perjanjian, diantaranya surat perdamaian dan surat pencabutan laporan.

"Laporan itu, jadi pada saat menerima uang, kan harus menandatangani dua. Satu surat perdamaian, yang kedua surat pencabutan laporan," beber pengacara Radiman, Toni RM ditempat yang sama.

Namun walaupun ada kesepakatan perdamaian dari keluarga korban, ditegaskan pihak kepolisian kasusnya tetap berjalan meski pun laporannya telah dicabut. "Jadi meski ada perdamaian, meski ada pencabutan laporan tadi, tetap ini perkara lanjut," ungkap Toni.

Disinggung mengenai kasus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diakui Toni tidak mengetahui mengenai hal itu.

"Saya nggak tahu nih, apakah pengacara yang pertamanya menjanjikan bebas, sehingga ketika uang keluar banyak kemudian tidak terima, kemudian ngocek, kan," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan segera menjalani sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. AKBP Bintoro tersandung kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia disebut-sebut mencapai Rp20 miliar.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap mengatakan sidang kode etik tersebut bakal segera digelar usai melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama dengan Paminal segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," terang Radjo kepada wartawan Rabu, 29 Januari 2025.

Baca Juga: Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel yang Peras Anak Bos Prodia Digelar Pekan Depan

Dikatakan Radjo, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap korban secara langsung. Bahkan hasil klarifikasi pun mengungkapkan ternyata tak hanya AKBP Bintoro namun adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, kita bersama-sama melaksanakan penyelidikan sampai hari ini," jelasnya.

Radjo menyebutkan, selain AKBP Bintoro para oknum anggota polisi yang diperiksa terkait kasus tersebut, yakni AKBP Gogo Galesung, anggota Kepolisian berinisial Z dan ND. Keduanya merupakan personel Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.

"Polda Metro Jaya telah di asistensi dari awal mengenai penanganan awal oleh Divpropam Polri dan kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini," tegas Ade Ary.

Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional dan profesional.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan Senin, 21 Januari 2025 kemarin.

Berita Terkait

News Update