POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dicairkan oleh pemerintah sesuai kategori penerima manfaat.
Bantuan ini hadir sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarkat.
Untuk mengetahui detail nominal bansos PKH 2025, simak informasi di dalam artikel ini hingga akhir.
Baca Juga: Cara Menambah Komponen Keluarga Bansos PKH, Balita hingga Lansia di Aplikasi Cek Bansos
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan Kementerian Sosial RI untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat miskin atau rentan.
Bansos ini diberikan dalam bentuk uang ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank penyalur BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.
Jika penerima manfaat belum terdaftar dalam rekening bank tersebut, maka pencairan dapat dilakukan via PT Pos Indonesia.
Sebagaimana bantuan bersyarat, untuk mendapatkan PKH maka masyarakat harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut supaya bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar layak menerimanya.
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa syarat penerima bansos PKH 2025.
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tercatat sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Tidak menerima bantuan lain
- Bukan bagian dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri