Namun, berdasarkan pemeriksaan saldo pada 20 Januari 2025 pukul 05.57 pagi, belum ada pencairan untuk tahap pertama bantuan PKH maupun BPNT.
Pemerintah menegaskan bahwa data penerima bantuan pada tahap pertama tahun 2025 masih menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, mulai tahap kedua dan seterusnya, data akan diperbarui menggunakan Data Sosial Ekonomi Terpadu (DTSE) yang dikembangkan sesuai arahan Presiden.
Proses ini mencakup penggabungan data dari berbagai kementerian dan lembaga yang direkonsiliasi dan dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menghasilkan data tunggal yang lebih akurat dan terpercaya.
Implementasi data tunggal nasional diharapkan akan memudahkan penyaluran bantuan sosial secara lebih tepat sasaran.
Langkah ini juga menjadi bagian dari perbaikan tata kelola data sosial yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan keandalan sistem bantuan sosial di masa mendatang.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan PIP 2025
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT telah dimulai proses penyalurannya, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Laman Resmi
Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
2. Isi Data Lokasi
Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar, yaitu:
- Provinsi: Pilih provinsi tempat Anda tinggal.
- Kabupaten/Kota: Masukkan nama kabupaten atau kota sesuai KTP.
- Kecamatan: Pilih kecamatan yang sesuai dengan alamat Anda.
- Desa/Kelurahan: Masukkan nama desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.
Data lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat mencari informasi penerima bantuan sesuai wilayah Anda.