POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah terus menghadirkan berbagai program bantuan sosial (bansos).
Satu di antara bansos yang kembali disalurkan pada 2025 yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan juga termasuk dalam kategori penerima manfaat.
Lantas, apa saja kategori penerima bansos PKH 2025? Untuk lebih detailnya, simak informasi di dalam artikel ini hingga pungkas.
Baca Juga: Update Info Pencairan Dana Bansos BPNT Januari - Februari 2025, Cek di Sini Status Terbarunya!
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga berpenghasilan rendah.
Bansos ini berupa pemberian uang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan maupun kesehatan.
Pencairan bansos PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
KPM dapat mengambil dana menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih sesuai dengan bank penyalur masing-masing.
Baca Juga: Tidak Bisa Terima Bansos Bersamaan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Adapun jika KPM belum memiliki rekening, maka penyaluran dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.