Pemilik NIK e-KTP Ini Dihapus dari Penerima Bansos PKH BPNT 2025, Cek Daftar Selengkapnya!

Senin 20 Jan 2025, 14:02 WIB
Ilustrasi, pemilik NIK e-KTP yang resmi dihapus sebagai penerima bansos dari Pemerintah. (Kemensos.go.id)

Ilustrasi, pemilik NIK e-KTP yang resmi dihapus sebagai penerima bansos dari Pemerintah. (Kemensos.go.id)

Oleh karena itu, bagi KPM yang kehilangan komponen tersebut, bantuan PKH pada tahun 025 akan dihentikan.

KPM yang sudah tidak memenuhi kriteria ini pada tahun 2025 tidak akan lagi menerima bantuan karena tidak ada lagi komponen yang memenuhi syarat.

2. KPM yang Mengundurkan Diri atau Sudah Graduasi Sejahtera

Pada tahun 2025, kategori lain yang tidak bisa cair bantuannya adalah KPM yang sudah mengundurkan diri atau mengalami graduasi Sejahtera.

Graduasi Sejahtera adalah proses dimana keluarga penerima manfaat dianggap telah mencapai kemandirian ekonomi dan tidak lagi memerlukan bantuan sosial.

Jadi, jika KPM sudah mengundurkan diri atau dinyatakan telah berhasil dalam graduasi Sejahtera, bantuan sosial KPM akan dihentikan pada tahun 2025.

3. KPM dengan Data Anomali atau Tidak Valid

Selain itu, data yang tercatat dalam sistem penerima bantuan, terutama yang berkaitan dengan rekening penerima atau sistem dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), juga menjadi faktor penting dalam penentuan apakah seorang KPM layak menerima bantuan atau tidak.

Jika data KPM mengalami ketidakvalidan atau terdapat anomali, seperti kesalahan dalam pencatatan atau ketidaksesuaian data, maka kemungkinan besar KPM tidak akan menerima bantuan pada tahun 2025.

Untuk itu, sangat penting bagi setiap KPM untuk memeriksa dan memastikan bahwa data yang terdaftar di DTKS dan rekening penerima bantuan sudah benar dan valid agar tidak terjadi masalah saat pencairan bantuan sosial.

4. KPM dengan Data DTKS yang Belum Padan dengan Data Dukcapil

Salah satu tahapan penting dalam proses verifikasi penerima bantuan sosial adalah memastikan data penerima yang ada di DTKS sesuai dengan data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Jika data di DTKS tidak padan atau tidak terdaftar dengan data Dukcapil, maka KPM tersebut berisiko tidak menerima bantuan.

Apabila KPM memiliki data yang tidak terpadan antara data kependudukan di Dukcapil dan data yang tercatat di DTKS, maka proses pencairan bantuan sosial akan terganggu.

Hal ini biasanya terjadi akibat kesalahan dalam pembaruan data atau masalah teknis dalam pencatatan kependudukan, sehingga KPM tidak akan menerima bantuan di tahun 2025.

5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan Penerima Bansos

Berita Terkait

News Update