KPM PKH dan BPNT Tidak Boleh Lakukan Hal Ini Jika Masih Ingin Menerima Dana Bansosnya, Cek di Sini

Jumat 17 Jan 2025, 18:07 WIB
Hal yang tidak boleh dilakukan oleh KPM PKH dan BPNT. (Sumber: Dok/kemensos.go.id)

Hal yang tidak boleh dilakukan oleh KPM PKH dan BPNT. (Sumber: Dok/kemensos.go.id)

Melansir dari akun Instagram seorang pendamping sosial bernama @jihanabila369, berikut ini ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta PKH dan BPNT.

1. Tidak Tarik Tunai Lebih dari 3 Kali

Jika terdeteksi sudah lebih dari 3 kali tidak menarik dana bansosnya, maka pada tahap yang sedang melakukan pencairan tersebut akan dikembalikan.

Baca Juga: Langkah Strategis ini Dilakukan Kemensos untuk Mengoptimalkan Penyaluran Dana Bansos agar Tepat Sasaran

Kemudian, pada pencairan tahap selanjutnya, tidak akan ada lagi di saldo rekening Anda karena sudah dinyatakan bukan KPM PKH dan/atau BPNT.

2. Pindah Alamat Jelang Penyaluran Bansos

Kalau KPM melakukan hal tersebut, maka dana bantuan pun gagal dicairkan. Hal ini akan menghambat proses penyalurannya dan dianggap tidak lengkap.

Baca Juga: NIK E-KTP Atas Nama Kamu Telah Terpilih Terima Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BSI, Cek Wilayahnya di Sini!

Lebih baik pindah alamat setelah mendapatkan bantuannya. Sehabis itu urus segala administrasi di disdukcapil dan Pusat Kesejahteraan Sosial.

Itulah dia informasi hal yang tidak boleh dilakukan oleh KPM PKH dan BPNT. Semoga membantu dan bermanfaat.


Berita Terkait


News Update