Melansir dari akun Instagram seorang pendamping sosial bernama @jihanabila369, berikut ini ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta PKH dan BPNT.
1. Tidak Tarik Tunai Lebih dari 3 Kali
Jika terdeteksi sudah lebih dari 3 kali tidak menarik dana bansosnya, maka pada tahap yang sedang melakukan pencairan tersebut akan dikembalikan.
Kemudian, pada pencairan tahap selanjutnya, tidak akan ada lagi di saldo rekening Anda karena sudah dinyatakan bukan KPM PKH dan/atau BPNT.
2. Pindah Alamat Jelang Penyaluran Bansos
Kalau KPM melakukan hal tersebut, maka dana bantuan pun gagal dicairkan. Hal ini akan menghambat proses penyalurannya dan dianggap tidak lengkap.
Lebih baik pindah alamat setelah mendapatkan bantuannya. Sehabis itu urus segala administrasi di disdukcapil dan Pusat Kesejahteraan Sosial.
Itulah dia informasi hal yang tidak boleh dilakukan oleh KPM PKH dan BPNT. Semoga membantu dan bermanfaat.