Penyaluran via KKS berlaku untuk pencairan dana bantuan dua bulan sekali.
Syarat Penerima BPNT
Untuk menjadi penerima BPNT pada tahun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
1. Calon penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP yang sah sebagai bukti identitas yang valid.
2. Nama calon penerima harus terdaftar dalam DTKS, yang merupakan basis data utama untuk penerima bantuan sosial.
DTKS ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan menjadi acuan dalam menentukan penerima bantuan.
3. Pemerintah desa atau kelurahan setempat juga akan melakukan penilaian terhadap kondisi sosial ekonomi keluarga.
Termasuk tempat tinggal, pendapatan, dan akses terhadap layanan dasar. Hanya keluarga yang memenuhi kriteria kemiskinan yang akan mendapat bantuan.
4. Calon penerima BPNT tidak boleh berasal dari kelompok dengan penghasilan tetap.
Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, serta karyawan BUMN/BUMD.
Mereka dianggap sudah memiliki penghasilan tetap yang memadai untuk kebutuhan hidup.
Cara Cek Status Penerima BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos.