Selamat! Pemilik NIK e-KTP Ini Tercatat Sebagai Penerima Bansos Beras 10 Kg, Ini Cara Ambil Bantuannya

Kamis 09 Jan 2025, 05:02 WIB
Pemilik NIK e-KTP yang mendapat bansos beras 10 Kg simak cara ambil bantuan di sini. (Sumber: Dok. Pemkab Madiun)

Pemilik NIK e-KTP yang mendapat bansos beras 10 Kg simak cara ambil bantuan di sini. (Sumber: Dok. Pemkab Madiun)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Kependudukan (NIK e-KTP) yang tercatat sebagai penerima bansos!

Dilansir dari akun facebook @jihannabila, seorang pendamping sosial mengatakan, pemerintah mulai menyalurkan bansos beras 10 kg sejak awal pekan kedua Januari 2025.

Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu meringankan kebutuhan pokok masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: 4 Bansos Kemensos yang Bisa Diterima KPM dengan NIK e-KTP Terdaftar Sebagai Penerima PKH dan BPNT, Cek Penyalurannya di Sini!

Bagi Anda yang sudah menerima pemberitahuan sebagai penerima bantuan, berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mengambil bantuan tersebut.

Cara Mengambil Bantuan Beras 10 Kg

Penerima bansos dapat mengambil bantuan beras di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah. Berikut panduannya:

  • Cek Undangan Pengambilan Bantuan

Penerima akan menerima surat undangan pengambilan beras yang dilengkapi dengan barcode.

Undangan ini akan dikirimkan melalui perangkat desa, RT/RW, atau langsung ke alamat penerima.

Baca Juga: Syarat Daftar Penerima Bansos Tahun 2025, Inilah Informasinya

  • Datang ke Lokasi Pengambilan

Lokasi pengambilan bantuan akan dijelaskan dalam surat undangan, seperti kantor desa atau tempat distribusi resmi lainnya.

Pastikan Anda datang sesuai dengan jadwal yang tertera untuk menghindari antrean panjang.

  • Bawa Dokumen Pendukung

Berita Terkait

News Update