POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk bantuan pendidikan yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat menempuh pendidikan.
Program ini bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah dan mendukung mereka menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA atau sederajat.
Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menyediakan beberapa cara bagi penerima untuk memeriksa status mereka sebagai penerima manfaat.
Mulai dari akses melalui situs resmi Kemendikbud, aplikasi SIPINTAR, hingga bantuan dari pihak sekolah.
Selain itu, PIP juga memiliki jadwal pencairan yang sudah ditentukan agar dana dapat diterima secara berkala sepanjang tahun.
Simak panduan lengkap berikut untuk mengetahui cara cek status penerima PIP, jadwal pencairan, dan besaran dana yang akan diterima di tahun 2025!
Cara cek status penerima PIP
1. Dari situs resmi Kemendikbud
· Buka situs resmi pip.kemendikbud.go.id
· Di halaman utama klik ‘Cari Penerima PIP’
· Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir (pastikan benar)
· Jawab pertanyaan verifikasi
· Klik ‘Cek Penerima PIP’
Nantinya situs akan memproses dan mencarikan data yang Anda masukkan.
2. Dari aplikasi SIPINTAR
· Download aplikasi SIPINTAR
· Isi NISN, NIK, dan tanggal lahir
· Klik ‘Cek Penerima PIP’
Nantinya aplikasi akan memproses dan mencarikan data yang Anda masukkan.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Penerima Bansos PIP 2025? Silahkan Cek di Sini
3. Dari sekolah
Anda (siswa) bisa meminta tolong ke pihak sekolah untuk memeriksa status penerimaan PIP.
Jadwal pencairan dana PIP 2025
Termin 1: Februari-April
Termin 2: Mei-September
Termin 3: Oktober-Desember
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PIP 2025, Siapkan NISN dan NIK
Besaran dana bantuan PIP 2025
Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
