Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos, Langkah Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Bansos

Jumat 27 Des 2024, 15:35 WIB
Manfaatkan fitur usul sanggah di aplikasi Cekbansos untuk pantau penerima bansos agar tepat sasaran. (kemensos/edited Dadan)

Manfaatkan fitur usul sanggah di aplikasi Cekbansos untuk pantau penerima bansos agar tepat sasaran. (kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) terus berinovasi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial.

Salah satu langkah terbaru adalah pengembangan menu "Usul Sanggah" pada Aplikasi Cek Bansos.

Fitur ini hadir sebagai solusi atas permasalahan data yang selama ini menjadi kendala dalam penyaluran bantuan.

Permasalahan sering kali terbagi 2 yakni: exclusion error (warga yang berhak namun tidak menerima bantuan) dan inclusion error (warga yang tidak berhak namun menerima bantuan).

Apa itu Usul Sanggah?

Usul Sanggah adalah fitur yang memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan atau keberatan terkait data penerima bantuan sosial.

Melalui fitur ini, warga dapat mengusulkan nama-nama yang seharusnya menerima bantuan namun belum terdata, atau melaporkan adanya penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat.

Manfaat Fitur Usul Sanggah

  1. Meningkatkan Akurasi Data;
  2. Mencegah Kesenjangan Sosial;
  3. Meningkatkan Transparansi;
  4. Memperkuat Partisipasi Masyarakat.

Cara Menggunakan Fitur Usul Sanggah

Untuk menggunakan fitur Usul Sanggah, masyarakat cukup mengakses Aplikasi Cek Bansos dan mengikuti petunjuk yang tersedia.

Secara umum, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:

  1. Pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal Aplikasi Cek Bansos pada perangkat Anda.
  2. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu dengan menggunakan data pribadi yang valid.
  3. Setelah login, cari menu Usul Sanggah dan pilih opsi yang sesuai dengan jenis usulan atau sanggahan Anda.
  4. Lengkapi formulir usulan atau sanggahan dengan data yang benar dan detail.
  5. Setelah semua data terisi dengan benar, kirimkan usulan Anda.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari 

Berita Terkait

News Update