105.225 Peserta KJP Plus Tahap II 2024 yang Dicabut, Akan Dikembalikan Lagi Penerimaannya! Cek Jadwal Pencairan di Sini

Selasa 24 Des 2024, 18:06 WIB
Jadwal pencairan KJP Plus tahap II 2024 bagi peserta yang dikembalikan penerimaannya. (kjp.jakarta.go.id)

Jadwal pencairan KJP Plus tahap II 2024 bagi peserta yang dikembalikan penerimaannya. (kjp.jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada 105.225 peserta KJP Plus tahap II 2024 yang sebelumnya dicabut! Status penerimaannya akan dikembalikan lagi. Cek jadwal pencairannya di sini. 

Sebelumnya, terdapat 523.622 peserta didik yang menerima dana bansos tersebut. Terdiri dari 242.919 siswa SD/MI, 147.341 pelajar SMP/MTs, 48.876 peserta didik SMA/MA, 83.403 murid SMK, dan 1.083 PKBM. 

Pencairan dilakukan sejak Jumat, 6 Desember 2024 yang dilakukan secara bertahap. Penyaluran dilakukan setelah semua proses pembukaan rekening Bank DKI selesai. 

Namun, ada 105.225 yang tidak menerima dana bansosnya alias dicabut kepersertaannya karena terindikasi memiliki barang mewah, dan lain-lain. 

Akan tetapi, data peserta didik yang terhapus tersebut akan diaktifkan kembali. Jadi, kapan pencairannya akan berlangsung? Berikut simak di sini.

Apa Itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.

Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.

Pencairan KJP Plus Tahap II 2024 bagi Peserta yang Dikembalikan Penerimaannya

Dilansir dari situs resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemprov lewat Disdik telah sepakat mengaktifkan kembali penerima KJP Plus yang telah dihapus. 

Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang dinilai layak sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut. 

Berita Terkait

News Update