Dana Bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Diberikan pada Siswa dengan 6 Syarat Ini, Cek Informasinya Beserta Cara Daftar untuk Penyaluran Tahun 2025

Jumat 20 Des 2024, 16:33 WIB
Cek informasi untuk penyaluran dana beserta cara daftar bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 di tahun 2025. (Kemdikbud RI)

Cek informasi untuk penyaluran dana beserta cara daftar bansos PIP Rp450.000 hingga Rp1.800.000 di tahun 2025. (Kemdikbud RI)

Artinya, anak sekolah ini memiliki orang tua yang mendapatkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Jika sebelumnya bantuan ini terhenti, dana PIP akan disalurkan dengan cara mengaktifkan kembali kartu KIP atau rekening SimPel.

4. Peserta Didik Berprestasi

Peserta didik yang berprestasi, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.

Seperti olahraga, seni, atau matematika, yang dapat mengharumkan nama sekolah atau kabupaten/kota, juga berhak menerima bantuan PIP. 

Tujuan dari kriteria ini adalah untuk meningkatkan motivasi dan mendukung bakat peserta didik.

5. Peserta Didik dari Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)

Peserta didik yang tinggal di daerah 3T, dan seringkali mengalami keterbatasan akses pendidikan, juga menjadi prioritas dalam penerimaan bantuan PIP. 

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada mereka agar mendapatkan pendidikan yang setara dengan peserta didik di daerah lainnya.

6. Peserta Didik dengan Kondisi Khusus

Peserta didik yang baru saja mengalami musibah, seperti kehilangan orang tua (yatim/piatu), kebakaran rumah, atau terdampak bencana alam (banjir, longsor, dll), wajib menerima bantuan PIP. 

Bantuan ini diberikan kepada kriteria tersebut dengan tujuan untuk meringankan beban mereka dan memberikan kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan.

Cara Daftar PIP

Bagi peserta didik yang memenuhi salah satu dari enam kriteria di atas, bisa mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025. 

Untuk yang belum pernah menerima saldo dana bansos pendidikan ini, bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengusulkan nama siswa melalui sekolah.

Pengajuan bisa dilakukan dengan menyertakan SKTM, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, serta Kartu Keluarga (KK).

Berita Terkait

News Update