Sebagai informasi, anak bos toko roti GSH itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang karyawati.
Polisi menjerat GSH dengan Pasal 351 Undan-Undang KUHP tentang penganiayaan, terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.