Bantuan tambahan PIP ditujukan khusus untuk:
- KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah.
- Anak yang masuk dalam SK nominasi penerima bantuan PIP tahun 2024.
- Anak yang telah melakukan aktivasi rekening.
Bagi KPM yang merasa memenuhi kriteria ini namun bantuan belum cair, diimbau untuk segera memeriksa status pencairan melalui kartu KIP atau rekening terkait.
Pemerintah memastikan bahwa penyaluran bantuan PIP ini akan terus dilakukan hingga seluruh penerima mendapatkannya.
Harapan untuk Tahun 2025
Dengan berbagai bantuan sosial yang telah diberikan sepanjang tahun 2024, pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT. Semoga pencairan bantuan sosial di tahun 2025 tetap berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Tetap pantau informasi resmi terkait bantuan sosial untuk mendapatkan kabar terbaru. Semoga bantuan yang belum cair segera masuk dan dapat digunakan sesuai kebutuhan.
Rincian Nominal Bantuan PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Cara Melakukan Verifikasi Penerima Bantuan Sosial
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, selain itu saldo dana yang didapatkan adalah uang bantuan sosial, bukan aplikasi atau dompet elekronik.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi seluruh penerima bantuan sosial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.