Dalam rapat tersebut, Djoko juga menerangkan bahwa Anton sebelumnya memiliki catatan pelanggaran penggunaan mobil dan juga melakukan pungli.
“Anton pernah di berikan hukuman patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas, kemudian dihukum teguran tertulis serta patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar,” beber Djoko.
Diketahui, Anton resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian-kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Senin 16 Desember 2024.
Selain itu Anton juga dipecat secara tidak hormat berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
