Masing-masing komponen tersebut dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan spesifik dari kelompok yang paling membutuhkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda berhak mendapatkan bantuan ini, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan PKH hanya terbuka untuk warga negara Indonesia. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki status kewarganegaraan yang sah.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setiap calon penerima bansos PKH diwajibkan memiliki KTP yang terdaftar dengan benar. KTP ini akan digunakan sebagai identifikasi dan memverifikasi data Anda dalam sistem yang ada.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Program PKH ditujukan untuk masyarakat prasejahtera dan tidak berlaku bagi ASN, anggota TNI, atau Polri, karena mereka sudah memiliki penghasilan tetap dan stabil.
4. Belum Pernah atau Tidak Sedang Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Lain
Jika Anda sudah pernah atau sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan sosial lainnya, Anda tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PKH.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data ini digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan social berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Berikut adalah panduan lengkap yang bisa Anda ikuti untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos.
1. Buka Browser di Perangkat Anda
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka browser yang ada di perangkat Anda, baik itu menggunakan ponsel, tablet, atau komputer.
2. Kunjungi Situs Resmi Cek Bansos
Setelah membuka browser, masukkan alamat situs resmi yang dapat diakses di cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda mengakses situs yang tepat untuk menghindari informasi yang tidak valid.
3. Pilih Lokasi Tempat Anda Berada
Setelah masuk ke halaman utama, pilih lokasi tempat Anda berada. Pilihlah sesuai urutan mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan yang sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda.