Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan miskin atau rentan miskin dari desa atau kelurahan.
- Kartu Perlindungan Sosial (jika ada).
5. Aktif Mengikuti Pendampingan PKH
Keluarga penerima manfaat diwajibkan mengikuti pendampingan yang dilakukan oleh pendamping PKH sebagai bagian dari program.
Melansir dari akun Youtube Arka's Channel, penyaluran bansos PKH dilakukan oleh pemerintah via Kantor Pos pada minggu ketiga di bulan Desember 2024.
"Bagi KPM yang sudah menerima surat undangan, segera ambil dana untuk membeli kebutuhan," ucap Youtube akun Arka's Channel.
Dana senilai Rp1.200.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia sebanyak dua tahapan.
Pasalnya dana bansos PKH sejak tahap ketiga belum disalurkan oleh pemerintah kepada KPM yang terdaftar.
Penyaluran bansos PKH sejak tahap ketiga masih berstatus Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol). Dikutip dari Youtube Ariawanagus beberapa waktu lalu.
Terdapat lima KPM lain yang menerima bantuan secara double dengan nominal berbeda saat ini.
Nominal Bansos PKH Double
Berikut nominal bansos PKH double yang diberikan oleh pemerintah via Kantor Pos:
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp1.500.000.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp1.200.000.