2. Anggota Rumah Tangga Terindikasi Tidak Layak
Usulan bantuan Anda bisa gagal jika salah satu anggota rumah tangga terindikasi sebagai ASN, TNI, Polri, Memiliki Gaji di Atas UMK, dan
Punya Penghasilan dari APBD atau APBN.
Kriteria ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No. 73/HUK/2024 tentang kriteria penerima bantuan sosial yang tidak layak.
3. Pindah Domisili Sebelum Ditetapkan:
Jika Anda pindah domisili sebelum ditetapkan sebagai penerima bansos, dipastikan usulan Anda bisa gagal. Hal ini karena data Anda sudah tidak valid lagi.
4. Pernah Mengundurkan Diri:
Jika Anda pernah mengundurkan diri sebagai penerima bansos, maka usulan Anda dipastikan akan ditolak. Hal ini dikarenakan Anda dianggap sudah tidak membutuhkan bantuan lagi.
Jumlah kuota bantuan sosial yang tersedia sejatinya sangat terbatas, dan berbanding terbalik dengan jumlah yang mengusulkan.
Proses graduasi sangat dibutuhkan, agar masyarakat yang sudah mumpuni secara ekonomi bisa bergantian dengan masyarakat yang masih membutuhkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.