NIK KTP dan KK Anda yang Masuk Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024, Akan Mendapatkan Pencairan Bantuan Dana Rp600.000 ke Rekening KKS, Cek di Sini!

Kamis 12 Des 2024, 13:30 WIB
Informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 4 2024 dengan nominal bantuan Rp600.000 dapat diterima KPM yang NIK KTP nya masuk daftar penerima manfaat. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 4 2024 dengan nominal bantuan Rp600.000 dapat diterima KPM yang NIK KTP nya masuk daftar penerima manfaat. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Ini berarti undangan pencairan untuk alokasi Juli hingga Desember akan segera dikirimkan kepada penerima.

Bagi penerima manfaat melalui PT Pos, bantuan selama enam bulan akan disalurkan, baik dalam bentuk rapelan ataupun dibagi menjadi dua tahap.

Keterlambatan ini sebelumnya disebabkan oleh proses pemilu yang berdekatan, yang membuat pencairan sempat ditunda untuk menghindari potensi kerumunan.

Masyarakat yang belum menerima bantuan diimbau untuk terus memantau status melalui aplikasi cek bansos dan rutin mengecek saldo KKS mereka.

Pencairan dilakukan secara bertahap, dan semua yang memenuhi syarat dipastikan akan menerima bantuan sebelum akhir bulan.

Proses pencairan bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

Semoga distribusi bantuan berjalan lancar dan dapat segera dinikmati oleh semua penerima manfaat. Tetap sabar dan terus pantau perkembangan informasi melalui saluran resmi.

Simak berikut ini rincian besaran nominal bantuan dana PKH, syarat penerima hingga cara cek status pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos dengan menggunakan NIK KTP.

Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori

Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.

  • Ibu Hamil: Menerima bantuan senilai Rp3.000.000 per tahun, atau sebesar Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Setiap murid SD menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 pada setiap tahap pencairan.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
  • Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Ekonomi Kurang Mampu

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

  • Ibu hamil atau nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (60 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas berat.

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri


Berita Terkait


News Update