Hakim Tunda Pembacaan Putusan 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK

Kamis 12 Des 2024, 13:58 WIB
Pembacaan putusan 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK ditunda. Putusan akan dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024. (Poskota/Ramot Sormin)

Pembacaan putusan 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK ditunda. Putusan akan dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024. (Poskota/Ramot Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan 15 eks terdakwa dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) terhadap tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Maryono mengatakan, penundaan diambil atas dasar salah seorang anggota majelis berhalangan hadir. Pembacaan putusan sedianya dilakukan hari ini, Kamis, 12 Desember 2024. 

"Jadi kami belum bisa membacakan hari ini. Maka akan kita bacakan besok Jumat tanggal 13 Desember 2024," kata Maryono di sidang Pengadilan Tipikor pada Kamis, 12 Desember 2024.

Maryono mengatakan, pembacaan putusan 15 terdakwa dugaan kasus pungli tersebut akan dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.

"Setelah sholat Jumat kita mulai, ya. Terdakwa dihadirkan semuanya ya dan tim penasehat hukum menyesuaikan," ujarnya.

Menurut Maryono, ketidakhadiran satu anggota majelis hakim membuat keputusan tidak bisa diambil.

"Juga Ibu Sri (anggota majelis) sedang berhalangan yang membuat tidak bisa bermusyawarah hari ini, sehingga kita berikan kesempatan sampai besok pagi," ucapnya.

Pada kesempatan itu, ia berharap para terdakwa menjaga kesehatan masing-masing sebelum putusan dibacakan.

"Para terdakwa agar jaga kesehatannya. Begitu juga dengan penasehat hukum dan pak jaksa ya, semuanya sehat," tambahnya. 

Sebelumnya, penuntut umum menuntut para terdakwa 15 dengan hukuman yang berbeda mulai dari 4-6 tahun penjara.

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, 15 terdakwa dugaan kasus pungli yang dimaksud, yakni Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, Kepala Cabang Rutan KPK 2022-2024 Achmad Fauzi, Plt. Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022 Hengki.

Kemudian, Petugas Rutan KPK, terdiri dari Sopian Hadi, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Ramadhan Ubaidillah, dan Muhammad Abduh.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update