NIK KTP Milik Anda yang Terdata Sebagai KPM Akan Menerima Rp600.000 dari Penyaluran Bansos PKH Tahap 4 2024 yang Dicairkan ke Rekening KKS, Cek di Sini

Rabu 11 Des 2024, 09:00 WIB
Update informasi terkait penyaluran bansos PKH tahap 4 2024 alokasi(Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Update informasi terkait penyaluran bansos PKH tahap 4 2024 alokasi(Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Bagi KPM yang belum memiliki KKS atau buku tabungan, distribusi bansos melalui PT Pos dipastikan tetap berjalan.

Jika penyaluran tahap akhir tahun 2024 belum selesai, distribusi akan dilanjutkan hingga Januari 2025. Nominal bantuan sosial dari alokasi bulan Juli hingga Desember tetap dijamin tidak hangus.

Perlu diketahui, pencairan bansos dilakukan secara bertahap. Jadi, meskipun sesama pemegang KKS tahun terbit yang sama, saldo kartu bisa berbeda karena proses penyaluran dilakukan secara bergelombang.

Jika saldo kartu masih kosong, penerima diimbau untuk memeriksa ulang beberapa hari kemudian.

Semoga informasi ini membantu para penerima manfaat untuk mengakses hak mereka dengan lebih mudah. Pastikan terus memantau perkembangan informasi terkait pencairan bansos.

Rincian Dana Bantuan PKH per Kategori 

Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, mendukung pendidikan, serta menjaga kesehatan para penerima.

Ibu Hamil

Akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dibagi menjadi Rp750.000 pada setiap tahap pencairan.

Balita (Anak Usia 0-6 Tahun)

Anak balita dengan usia 0-6 tahun akan menerima bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp750.000 di setiap tahap penyaluran.

Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Setiap siswa yang duduk di bangku SD akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, yang dicairkan senilai Rp225.000 pada tiap tahap.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Siswa SMP akan mendapatkan bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, yang disalurkan sebesar Rp375.000 pada setiap tahap pencairan.

Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

Siswa SMA berhak menerima bantuan senilai Rp2.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp500.000 di setiap tahap.

Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat

Berita Terkait

News Update